Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham efektif mulai 28 September 2026.
Berdasarkan rilis BEI Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa. Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada hari ini, Senin (21/9) dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9).
Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10. Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga
Secara sederhana jika harga saham turun dan mengalami kondisi tertentu maka akan masuk diperdagangkan di Papan Pemantauan Khusus serta menggunakan Periodic Call Auction sampai harga sahamnya mencapai batas minimum Rp1.
Apa yang membuat saham masuk Papan Pemantauan Khusus?
Papan Pemantauan Khusus diperuntukkan bagi saham yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan BEI. Contohnya dapat berkaitan dengan:
- Likuiditas perdagangan yang sangat rendah
- Kondisi keuangan tertentu
- Perusahaan mengalami masalah hukum atau kelangsungan usaha
- Terkena suspensi dalam periode tertentu
- Ekuitas negatif
- Atau kondisi lain yang ditetapkan dalam kriteria Papan Pemantauan Khusus.
Salah satu contoh nyata adalah BEI mencatat sejumlah emiten yang telah mengalami suspensi lebih dari 6 bulan dan berada pada Papan Pemantauan Khusus.
Apa yang terjadi kalau saham sudah Rp1?
Ketika sudah Rp1, saham tidak dapat turun menjadi Rp0 dalam perdagangan normal. Dengan kata lain, Rp1 adalah floor price dalam mekanisme tersebut. Namun, bukan berarti pemegang saham terlindungi dari kerugian. Kalau perusahaan mengalami masalah fundamental, saham tetap dapat menjadi sangat sulit diperdagangkan dan risiko kehilangan nilai investasi tetap tinggi.
Apa yang perlu dibedakan?
- Sedang berada di Rp1: harga perdagangan saham tercatat Rp1 pada periode tertentu.
- Pernah berada di Rp1: saham tersebut pernah mencapai harga Rp1, tetapi mungkin sudah naik, turun, atau tidak lagi diperdagangkan.
- Saham yang pernah menyentuh Rp1: tidak selalu berarti saham tersebut saat ini masih tercatat aktif di BEI.
Hal yang perlu diperhatikan
Saham yang diperdagangkan di harga Rp1 dapat memiliki risiko tinggi, antara lain:
- Likuiditas rendah sehingga sulit dijual.
- Risiko suspensi perdagangan.
- Kondisi keuangan perusahaan yang bermasalah.
- Potensi dilusi akibat aksi korporasi.
- Risiko delisting.
Jika saham sudah masuk Watchlist Board atau Papan Pemantauan Khusus, investor perlu melihat mengapa saham tersebut masuk pengawasan khusus. BEI memang menyediakan mekanisme periodic call auction untuk saham-saham dalam kondisi tertentu, dengan tujuan antara lain meningkatkan price discovery dan mengurangi volatilitas ekstrem.
***
