Tidak sekadar menjadi media untuk memperkenalkan profil dan kegiatan perusahaan, website juga berperan penting dalam membangun transparansi, meningkatkan kredibilitas, serta menjaga kepercayaan investor. Oleh karena itu, pengelolaan website perusahaan publik perlu dilakukan secara efektif, mulai dari penyajian informasi yang akurat dan terkini, kemudahan akses, hingga tampilan yang informatif dan mudah digunakan. Lantas, bagaimana perusahaan publik dapat mengelola website secara efektif dan terpercaya untuk mendukung keterbukaan informasi serta memperkuat hubungan dengan investor?
Website pada perusahaan publik diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam rangka meningkatkan transparansi sekaligus meningkatkan akses pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya atas informasi emiten atau perusahaan publik yang aktual dan terkini serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka keterbukaan informasi perlu dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Apa saja isi website yang wajib ada berdasarkan peraturan tersebut?
Informasi umum Emiten atau perusahaan publik
Informasi umum emiten atau perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam peraturan memuat beberapa informasi yang wajib ditampilkan dalam situs dan paling kurang memuat informasi seperti nama, alamat dan kontak kantor pusat dan/atau kantor perwakilan, riwayat atau sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, informasi mengenai pemegang saham utama dan pengendali dan persentase kepemilikannya setiap akhir bulan, profil Direksi, Dewan Komisaris, komite, dan Sekretaris Perusahaan, nama dan alamat penunjang pasar modal seperti akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan emiten, pemeringkat efek, wali amanat, dan biro administrasi efek.
Informasi bagi pemodal atau investor
Informasi bagi pemodal atau investor memuat beberapa informasi yang wajib ditampilkan dalam situs dan paling kurang memuat informasi sebagai berikut prospektus penawaran umum, laporan tahunan, untuk periode lima tahun buku terakhir, informasi keuangan atau laporan keuangan dalam bentuk perbandingan untuk lima tahun buku terakhir, informasi Rapat Umum Pemegang Saham, informasi saham, informasi obligasi dan/atau sukuk, informasi dividen, informasi terkait aksi korporasi yang dilakukan perusahaan.
Informasi tata kelola perusahaan
Informasi tata kelola perusahaan memuat beberapa informasi yang wajib ditampilkan dalam situs dan paling kurang memuat informasi seperti pedoman kerja Direksi dan Dewan Komisaris, pengangkatan, pemberhentian, dan atau kekosongan Sekretaris Perusahaan, Piagam Unit Audit Internal, kode etik, pedoman kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit, uraian prosedur Nominasi dan Remunerasi, apabila tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, kebijakan manajemen risiko, kebijakan mekanisme sistem pelaporan pelanggaran dan anti korupsi (jika ada).
Informasi tanggung jawab sosial perusahaan
Informasi tanggung jawab sosial perusahaan memuat beberapa informasi yang wajib ditampilkan dalam situs dan paling kurang memuat informasi tentang kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Kebijakan, jenis program, dan biaya sebagaimana dimaksud berkaitan dengan aspek seperti lingkungan hidup, praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja, pengembangan sosial dan kemasyarakatan, tanggung jawab produk dan atau layanan, dengan disertai informasi pendukungnya.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. Link untuk mendownload peraturan situs web emiten atau perusahaan publik silahkan kunjungi situs berikut ini
****
