Mendirikan perusahaan dalam bentuk CV atau Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah tugas yang kompleks, menantang dan memerlukan banyak persiapan dan strategi. Tentunya ketika kita memutuskan untuk mensahkan atau melegalkan usaha yang dijalankan baik itu dalam bentuk CV atau PT memerlukan beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi seperti dokumen pendirian yang meliputi akta pendirian, anggaran dasar, dan pernyataan pendirian termasuk didalamnya sistem permodalan perusahaan.
Dalam UU Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 pasal 31 menjelaskan tentang permodalan dan saham. Modal terdiri dari 3 jenis, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal dasar merupakan seluruh nilai nominal saham perusahaan yang disebut dalam Anggaran Dasar atau dokumen Akta Pendirian. Misalkan modal dasar saat mendirikan perusahaan nilai sahamnya sebesar 5 miliar rupiah, artinya modal dasar saat mendirikan perusahaan sebesar 5 miliar rupiah. Modal Dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang diterbitkan oleh perusahaan.
Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang telah ditempatkan atau ditawarkan kepada publik atau investor. Meliputi jumlah saham yang telah dikeluarkan dan dijual kepada investor serta disanggupi oleh investor untuk dilunasi. Misalkan jumlah saham yang dikeluarkan atau ditawarkan nilainya 3 miliar rupiah, artinya investor yang membeli semua dengan nilai saham tersebut akan menempatkan modal sebesar 3 miliar rupiah di perusahaan itu.
Modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang telah benar-benar disetor oleh pemegang saham atau investor. Jadi, modal disetor adalah uang tunai atau aset lainnya yang telah diserahkan ke perusahaan oleh pemegang saham sebagai bagian dari pembelian saham. Ini merupakan bagian dari modal yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang dibeli dan sebagai modal yang ditempatkan yaitu sebesar 3 miliar rupiah. Jadi pemilik saham perusahaan terdiri dari 1 pemegang saham lama dengan modal sebesar 2 miliar rupiah dan pemegang saham baru dengan modal sebesar 3 miliar rupiah.
Berdasarkan Undang-Undang Perseroan, sebesar minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan. Seperti pada contoh angka yang dijelaskan diatas, pada Akta Pendirian perusahaan tertulis modal dasar sebesar 5 miliar rupiah. Maka, minimal sebesar 25% dari 5 miliar rupiah tersebut harus sudah ditempatkan, dan disetor ketika perusahaan berdiri. Itulah sekilas pengertian tentang modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Tentunya dalam mendirikan perusahaan selain modal atau ekuitas yang terpenting juga adalah memperhatikan bagaimana pengelolaan perusahaan, manajemen dan pertumbuhan dengan memperhatikan aspek strategi keberlangsungan jangka panjang perusahaan.
****