Kementerian Keuangan sebagai perwakilan Pemerintah dalam menyediakan dukungan pembiayaan infrastruktur untuk proyek kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU dan non-KPBU menerbitkan framework atau kerangka kerja ESG (environment, social, governance) yang berlaku agar penyediaan infrastruktur selaras dengan prinsip keberlanjutan. Selain dukungan untuk proyek KPBU, pemerintah Indonesia juga menyediakan dukungan untuk proyek infrastruktur non-KPBU, berupa Penjaminan Infrastruktur melalui Penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penjaminan Proyek Strategis Nasional, Penjaminan Direct Lending, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pelaksanaan pemberian dukungan Pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur dilakukan melalui beberapa saluran, baik oleh Kementerian Keuangan sendiri maupun melalui Pelaksana Fasilitas yang ditunjuk, yaitu PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PT PII), dan PT Indonesia Infrastructure Finance (PT IIF). Keterlibatan pelaksana fasilitas dalam pemberian penyaluran dukungan pemerintah terbatas secara umum hanya pada fasilitas project development facility dan penjaminan. Meskipun demikian, keterlibatan dalam fasilitas project development memegang peranan penting dalam menyiapkan proyek yang layak dibiayai oleh bank (bankable) dan memastikan konsep bisnis proyek memenuhi ekspektasi calon investor, termasuk di dalamnya pemenuhan aspek ESG..
Meningkatnya kepedulian global terhadap perubahan iklim mendorong Kementerian Keuangan bergerak searah dengan perubahan yang terjadi. Mengarahkan dukungan terhadap framework ESG yang dibuat yaitu terdiri dari 10 kerangka kerja ESG pada dukungan dan fasilitas pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur proyek KPBU dan non-KPBU agar lebih terintegrasi dengan ESG dan menjadikan pelaksanaan penyediaan infrastruktur selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Kerangka kerja ESG ini difokuskan pada penyediaan dukungan pembiayaan infrastruktur KPBU. Agar kerangka kerja ESG memberikan dampak positif yang optimal, implementasinya harus melibatkan para pemangku kepentingan. Sesuai dengan peta jalan penerapan ESG framework yang sudah dibuat, Kementerian Keuangan akan mengikutsertakan penerapan ESG sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pemberian dukungan kepada skema KPBU mulai 2023 dan skema non-KPBU mulai tahun 2025 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi implementasi awal ESG pada proyek KPBU.
Kerangka ESG dibuat selain mengacu pada praktek internasional, penyusunannya juga memperhatikan standar lingkungan dan sosial yang telah dimiliki oleh para Pelaksana Fasilitas, yang masing-masing merujuk pada praktik dalam IFC Environmental and Social Performance Standard dan World Bank Environmental and Social Framework.
Standar Lingkungan dan sosial dari Pelaksana Fasilitas
Standar lingkungan dan sosial yang dimiliki Pelaksana Fasilitas yaitu PT. SMI, PT. PII, dan PT IIF disusun sebagai acuan dalam melakukan bisnis korporasinya. Kerangka ESG ini diharapkan dapat menjadi payung bagi Pelaksana Fasilitas dalam menyiapkan dan melakukan pendampingan kepada pemilik proyek dalam menyiapkan, merancang, melakukan transaksi, dan melaksanakan proyek infrastruktur. Standar lingkungan dan sosial terdiri dari:
- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero): Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial
- PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero): Pedoman Perlindungan Lingkungan dan Sosial
- PT Indonesia Infrastructure Finance: Prinsip-prinsip Lingkungan dan Sosial
Environment
Standar Pencegahan Polusi dan Pengelolaan Limbah
Standar ini membahas aspek-aspek yang harus diperhatikan pengelola proyek dalam mencegah timbulnya polusi dan mengelola timbulan limbah berupa padat, cair, dan gas baik B3 maupun non B3 secara tepat dan bertanggungjawab untuk mengurangi segala dampak negatif yang muncul agar tidak membahayakan ekosistem, kesehatan dan kesejahteraan manusia. Standar ini mencakup:
- Kehidupan sehat dan sejahtera
- Air bersih dan sanitasi yang layak
- Kota dan komunitas berkelanjutan
- Penanganan perubahan iklim
- Ekosistem laut
Aspek ini mendorong adanya upaya konservasi yang harus dilakukan pengelola proyek dalam melindungi dan melestarikan biodiversitas daratan dan perairan. Berbagai macam aktivitas proyek, seperti pembangunan pelabuhan, pengeboran minyak dalam laut, pembangunan bendungan, dan alih fungsi lahan menjadi penyebab hilangnya biota darat dan air serta menurunkan fungsi biodiversitas sebagai penopang kehidupan manusia. Standar ini disusun dengan tujuan untuk melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem darat dan perairan. Standar ini mencakup:
- Ekosistem laut
- Ekosistem daratan
Standar ini diharapkan dapat mendorong pengelola proyek menjaga kualitas air, udara, dan tanah sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku sekaligus mendorong efisiensi energi serta penggunaan energi terbarukan. Aktivitas proyek sering kali menurunkan kualitas dan kuantitas air, mengganggu ketersediaan air bersih, meningkatkan konsentrasi polutan di udara, dan menurunkan kualitas tanah. Standar ini mencakup:
- Air bersih dan sanitasi yang layak
- Energi bersih dan terjangkau
- Industri dan inovasi
- Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
- Penanganan perubahan iklim
- Ekosistem daratan
Standar ini berfungsi untuk memastikan bahwa pengelola proyek mempertimbangkan dan mengelola dampak perubahan iklim serta dituangkan dalam desain bangunan hingga konstruksi yang dihasilkan. Selain itu, standar ini mendorong pengelola proyek untuk memastikan adanya jaminan perlindungan atau asuransi atas bangunan dari fenomena perubahan iklim. Standar ini mencakup:
- Energi bersih dan terjangkau
- Industri, inovasi dan infrastruktur
- Penanganan perubahan iklim
Standar Ketenagakerjaan & Lingkungan Kerja
Standar ini mendorong pemberi kerja untuk memaksimalkan kontribusi tenaga kerja secara berkelanjutan dan di saat yang sama menyediakan berbagai fasilitas yang sesuai dengan apa yang seharusnya mereka terima. Ketenagakerjaan dan Lingkungan Kerja bukan mengenai memaksa tenaga kerja untuk bekerja melebihi batas kemampuan secara terus-menerus, melainkan lebih ke arah bagaimana manajemen dan tenaga kerja menjadi mitra kerja sama sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Standar ini juga membahas tentang kesehatan dan keselamatan tenaga kerja proyek maupun masyarakat atau komunitas di sekitar lokasi proyek berlangsung. Pada standar ini, pengelola proyek dapat menciptakan sistem kesehatan dan keselamatan kerja yang terjamin. Standar ini mencakup:
- Kehidupan sehat dan sejahtera
- Pendidikan berkualitas
- Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi
- Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh
Standar ini meregulasi bagaimana pengelola proyek mengembangkan infrastruktur sedemikian rupa sehingga memaksimalkan penggunaan oleh para pengguna yang telah diperuntukkan sebelumnya. Lebih lanjut, standar ini berfokus untuk mencegah penyalahgunaan infrastruktur proyek oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Aspek ini berfokus pada bagaimana pengelola proyek memperlakukan seluruh pemangku kepentingan proyek infrastruktur secara setara sesuai proporsi masing-masing. Pengelola proyek harus memberikan perlakuan yang sama walaupun pemangku kepentingan memiliki latar belakang yang berbeda yang menjadikannya termasuk kelompok rentan. Standar ini mencakup:
- Kesetaraan gender
- Berkurangnya kesenjangan
- Kota dan komunitas berkelanjutan
- Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh
Pembangunan dan operasional infrastruktur sebagai bagian dari skema pembiayaan proyek infrastruktur tentunya akan berdampak kepada masyarakat sekitar, baik dampak positif maupun negatif. Untuk itu, krusial bagi pengelola proyek untuk memaksimalkan kepentingan sosial seluruh masyarakat yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat pembangunan dan operasional infrastruktur tersebut. Salah satu fokus standar ini membahas tentang upaya penghindaran pemindahan dan pemukiman kembali penduduk lokal secara tidak sukarela dari lahan yang mereka miliki akibat pelaksanaan proyek infrastruktur. Aktivitas pemindahan penduduk lokal meliputi, namun tidak terbatas pada pembebasan lahan, pembatasan penggunaan lahan, dan pembatasan akses pada sumber daya tertentu. Standar ini mencakup:
- Tanpa kemiskinan
- Tanpa kelaparan
- Kehidupan sehat dan sejahtera
- Pendidikan berkualitas
- Kesetaraan gender
- Berkurangnya kesenjangan
- Kota dan komunitas berkelanjuta
- Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh
Sebagai salah satu negara yang memiliki beragam warisan budaya yang telah diakui oleh berbagai organisasi internasional, termasuk UNESCO, Indonesia memiliki urgensi tinggi untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya. Berbagai warisan budaya tersebut juga dapat dimanfaatkan sedemikian rupa untuk mendapatkan nilai ekonomis tertentu dalam rangka membantu upaya pelestarian dan penjagaan berbagai warisan budaya tersebut. Standar ini berfokus pada bagaimana pengelola proyek memperlakukan dan melindungi warisan budaya yang beririsan pada saat pembangunan proyek infrastruktur. Standar ini mencakup:
- Berkurangnya kesenjangan
- Kota dan komunitas berkelanjutan
Standar Kepemimpinan dan Tata Kelola
Tata Kelola yang baik merupakan pedoman bagi seluruh entitas, termasuk pengelola proyek infrastruktur dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan secara konsisten. Ruang lingkup standar ini meliputi kepatuhan regulasi, kecurangan keuangan dan korupsi, dan struktur manajemen. Standar ini mencakup:
- Industri, inovasi dan infrastruktur
- Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh
- Kemitraan untuk mencapai tujuan
Pengelolaan dan pengendalian risiko diperlukan untuk memastikan aktivitas bisnis dapat dipertahankan atau dipulihkan secara tepat waktu jika terjadi gangguan. Tujuannya adalah meminimalkan risiko konsekuensi yang menyangkut manusia, operasional, keuangan, hukum, peraturan, reputasi dan risiko konsekuensi material lainnya yang timbul dari suatu insiden. Risiko dan pengendalian internal mencakup manajemen risiko atas kemungkinan adanya peristiwa luar yang dapat berdampak buruk bagi organisasi dan memerlukan tanggapan segera. Pengendalian internal meliputi proses dan prosedur yang dijalankan untuk menyediakan jaminan memadai bahwa tujuan proyek dapat terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan kejadian kritis yang dapat memberikan dampak besar terhadap operasi dan prospek komersial, penurunan reputasi, atau menyebabkan dampak pada masyarakat luas. Standar ini mencakup:
- Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
- Penanganan perubahan iklim
- Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh
****