Perusahaan underwriter diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 20/POJK.04/2016 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Dalam peraturan tersebut kegiatan utama usaha penjamin emisi efek terdiri dari penawaran umum saham perdana, kegiatan usaha lainnya seperti penasihat keuangan dalam rangka penerbitan saham baru, merger & akuisisi, pengambilalihan, dan restrukturisasi. Adapun jika ada kegiatan usaha lain maka yang menetapkan dan menyetujui adalah Otoritas Jasa Keuangan.
Bagi perusahaan yang sedang dalam persiapan IPO tentunya memilih underwriter menjadi bagian dari daftar tugas yang perlu diperhatikan, karena di Indonesia ada banyak sekali perusahaan underwriter untuk itu tim internal IPO perlu melakukan perbandingan mana yang tepat dan sesuai dengan kriteria khususnya dalam hal efisiensi dan efektivitas. Pemilihan underwriter penting karena mereka yang akan membantu memastikan suksesnya penawaran saham perdana. Berikut adalah beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih underwriter yang tepat untuk IPO:
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persiapan IPO khususnya pemilihan underwriter. Tidak lupa setelah pelaksanaan IPO selesai Anda perlu mempersiapkan tim kerja yang akan mengurusi hubungan investor di pasar modal. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang peraturan underwriter Anda dapat mendownload peraturan pasar modal nya pada link berikut ini dan bagi Anda yang ingin meningkatkan kemampuan manajerial dalam bidang investor relation atau corporate secretary Anda dapat mengikuti program pelatihan yang kami selenggarakan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui saluran komunikasi berikut ini
****
****