Pengertian Lembaga Keuangan Mikro, Manfaat, dan Cara Mendirikannya


Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Masih banyaknya kesulitan bagi UMKM yang terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.

Untuk mengatasi kendala tersebut, saat ini sudah tumbuh dan berkembang lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Akan tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Padahal peran LKM disini penting karena membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. 
Adapun tujuan dari LKM yaitu meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Bagi masyarakat umum biasanya lebih banyak tau tentang koperasi, koperasi sendiri merupakan bagian dari LKM yang sudah berbadan hukum. Namun pada umumnya koperasi tidak banyak melakukan kegiatan jasa pengembangan atau pendampingan usaha pemberdayaan masyarakat. Lebih umumnya masyarakat kebanyakan melakukan kegiatan simpan pinjam di koperasi. Otoritas jasa keuangan (OJK) mencatat data terakhir total jumlah lembaga keuangan mikro yang tersebar di seluruh Indonesia per Januari 2023 sebanyak 239 LKM dan dari total tersebut 176 LKM diantaranya berbentuk koperasi.

Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi siapapun yang mendirikan operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Landasan hukum terkait lembaga keuangan mikro diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM), Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dalam perkembangannya LKM masih menghadapi beberapa kendala, seperti kurangnya pengawasan yang memadai, serta rendahnya literasi keuangan di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu terus mendorong pengembangan LKM dengan memberikan dukungan dan peningkatan regulasi yang tepat. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan meningkatkan literasi keuangan. Dengan memiliki pengetahuan yang cukup tentang manajemen keuangan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan yang disediakan oleh LKM dengan lebih efektif dan bijak.

Dengan adanya lembaga keuangan mikro, diharapkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat tercapai. Masyarakat akan menjadi lebih mandiri dan dapat meningkatkan perekonomian mereka sendiri. Namun, peran aktif dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga keuangan itu sendiri sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut sehingga kehadiran LKM dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas.


****