Ciri - Ciri Saham Kena Gembok Alias Suspensi Lebih dari 6 Bulan



Saham suspensi adalah kondisi dimana saham suatu perusahaan yang perdagangannya dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan emiten yaitu perusahaan tersebut. Suspensi saham dilakukan dalam rangka melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar modal. Saat saham disuspensi, investor tidak dapat membeli atau menjual saham tersebut hingga suspensi dicabut.

Secara umum yang sering terjadi bagi perusahaan yang sahamnya kena suspensi disebabkan karena mengalami penurunan maupun peningkatan harga saham kumulatif yang signifikan dalam satu hari transaksi. Jika kondisi saham kembali normal dalam beberapa hari Bursa akan mencabut suspensi tersebut. Namun tahukah Anda, ada juga yang sahamnya disuspensi selama lebih dari 6 bulan bahkan bertahun-tahun sehingga saham perusahaan tersebut berpotensi keluar dari Bursa atau delisting.

Dalam kondisi tertentu bagi perusahaan yang mengalami suspensi berlarut-larut atau bertahun-tahun umumnya sedang mengalami permasalahan secara fundamental dan masuk kedalam papan pencatatan kategori pemantauan khusus. Berdasarkan data BEI per 30 Juni 2024 sebanyak 53 emiten mengalami suspensi sudah lebih dari 6 bulan, bahkan ada yang sudah suspensi sejak 2019. Berikut ciri-ciri perusahaan yang mengalami suspensi lebih dari enam bulan yang masuk kedalam kriteria papan pemantauan khusus:

Likuiditas Saham
Perusahaan memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.

Free Float
Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Dan memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.

Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Kinerja Anak Perusahaan
Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

Kinerja Perusahaan
Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

Daftar perusahaan yang terkena suspensi lebih dari enam bulan, per 30 Juni 2024:
  1. PT Organon Pharma Indonesia Tbk
  2. PT Polaris Investama Tbk
  3. PT Golden Plantation Tbk
  4. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
  5. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk
  6. PT Eureka Prima Jakarta Tbk
  7. PT Triwira Insanlestari Tbk
  8. PT Bakrie Telecom Tbk
  9. PT Panasia Indo Resources Tbk
  10. PT Nipress Tbk
  11. PT Sugih Energy Tbk
  12. PT Armidian Karyatama Tbk
  13. PT Hanson International Tbk
  14. PT Inti Agri Resources Tbk
  15. PT SMR Utama Tbk
  16. PT Trada Alam Minera Tbk
  17. PT Hotel Mandarine Regency Tbk
  18. PT Rimo International Lestari Tbk
  19. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
  20. PT Siwani Makmur Tbk
  21. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
  22. PT Pool Advista Indonesia Tbk
  23. PT COWELL DEVELOPMENT Tbk
  24. PT Grand Kartech Tbk
  25. PT Mitra Pemuda Tbk
  26. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  27. PT Onix Capital Tbk
  28. PT Trikomsel Oke Tbk
  29. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  30. PT Envy Technologies Indonesia Tbk
  31. PT Nusantara Inti Corpora Tbk
  32. PT Tridomain Performance Materials Tbk
  33. PT Sri Rejeki Isman Tbk
  34. PT Cottonindo Ariesta Tbk
  35. PT Jaya Bersama Indo Tbk
  36. PT Forza Land Indonesia Tbk
  37. PT Steadfast Marine Tbk
  38. PT Mas Murni Indonesia Tbk
  39. PT Danasupra Erapacific Tbk
  40. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
  41. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  42. PT Sky Energy Indonesia Tbk
  43. PT Limas Indonesia Makmur Tbk
  44. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  45. PT Cahaya Bintang Medan Tbk
  46. PT Capitalinc Investment Tbk
  47. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  48. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk
  49. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
  50. PT Aksara Global Development Tbk
  51. PT HK Metals Utama Tbk
  52. PT Indosterling Technomedia Tbk
  53. PT Nusantara Infrastructure Tbk
Sumber: https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/suspensi-6-bulan/

****