Sedangkan ketika perusahaan memutuskan untuk kembali lagi mencatatkan sahamnya di bursa agar saham perusahaan tersebut bisa diperdagangkan kembali maka perusahaan tersebut melakukan relisting. Relisting adalah proses pencatatan kembali saham setelah sebelumnya delisting.
Persyaratan delisting saham jika dilakukan atas permohonan perusahaan:
Mengajukan Surat Permohonan
Pengajuan permohonan delisting hanya dapat dilakukan apabila saham tersebut telah tercatat di bursa paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Menyelesaikan Kewajiban
Perusahaan tercatat telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap Bursa sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Bursa.
Membayar Biaya
Perusahaan tercatat telah membayar biaya delisting saham sebesar 5 (lima) kali biaya pencatatan tahunan terakhir.
Bagaimana prosedur delisting saham jika dilakukan atas permohonan perusahaan?
Menyampaikan Rencana Delisting
Perusahaan Tercatat wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana Delisting kepada Bursa dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sebelum menyampaikan keterbukaan informasi awal kepada publik, termasuk informasi paling kurang mengenai alasan dan tujuan Delisting sahamnya.
Menyampaikan Keterbukaan Informasi
Perusahaan Tercatat menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal kepada Bursa pada Hari Bursa yang sama.
Saham di Suspensi
Bursa melakukan Suspensi Efek Perusahaan Tercatat yang berencana untuk melakukan Delisting saham di seluruh pasar.
Menyampaikan Bukti Pembayaran
Perusahaan Tercatat menyampaikan bukti pembayaran biaya Delisting sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.1.3. Peraturan ini setelah menerima tagihan dari Bursa.
Menyampaikan Informasi Hasil
Perusahaan Tercatat menyampaikan keterbukaan informasi mengenai hasil pelaksanaan pembelian kembali saham oleh Perusahaan Tercatat dan/atau hasil pelaksanaan penawaran tender oleh Pihak lain, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah selesainya pelaksanaan pembelian kembali saham dan/atau penawaran tender.
Proses delisting dan relisting diatur dalam peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh bursa, Anda bisa mendownload peraturannya disini
****