Bagaimana Tahapan Dan Proses Pelaksanaan IPO


Pada dasarnya, setiap perusahaan mempunyai kesempatan untuk menjadi perusahaan publik dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham juga dimaksudkan agar saham perusahaan dapat diperdagangkan dari investor satu kepada investor lainnya. Selain persiapan awal go public perusahaan juga perlu merumuskan pertimbangan awal ketika memutuskan IPO misalkan seperti apa saja rencana bisnis dalam jangka panjang, berapa kisaran dana yang dibutuhkan perusahaan dari IPO, serta berapa persentase kepemilikan publik maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham pendiri.

Lalu apa saja tahapan dan proses pelaksanaan IPO itu sendiri? terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan, diantaranya adalah pembentukan tim IPO yang solid.

Persiapan Awal


Membentuk tim IPO internal
Membentuk tim internal perusahaan yang berdedikasi untuk IPO bertujuan untuk memperlancar dan mensukseskan IPO, khususnya penyampaian dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh para Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal.

Menunjuk penjamin emisi efek, lembaga & profesi penunjang pasar modal
Penunjukan ini dilakukan untuk melakukan persiapan dokumen dan informasi yang diperlukan IPO dan penjamin emisi efek yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor.

Melakukan restrukturisasi internal dan diskusi permodalan
Membuka potensi perseroan agar mendapatkan pendanaan yang optimal.

Memenuhi persyaratan BEI & OJK 
Meyakinkan Perseroan telah memenuhi persyaratan menjadi Perusahaan Publik dan Perusahaan Terbuka yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), agar proses IPO dapat berjalan lancar, dan tetap patuh pada peraturan industri bisnis yang berlaku.

Menetapkan struktur IPO
Memperhatikan struktur IPO dan potensial dilusi saham dari para pemilik (owner) apabila melakukan penawaran umum saham.

Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 
Dalam rangka memperoleh persetujuan IPO dari Pemegang Saham.

Melengkapi dokumentasi
Melengkapi seluruh dokumen persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Proses dan tahapan selanjutnya yang perlu dilaksanakan oleh perusahaan adalah:

Penunjukan Penjamin Emisi Efek, Lembaga & Profesi Penunjang serta Persiapan Dokumen
Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk Penjamin Emisi Efek dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK serta KSEI. Estimasi waktu: Tergantung kesiapan internal perusahaan.

Penyampaian Permohonan Pencatatan Efek ke Bursa Efek Indonesia & Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK
Persiapan awal IPO selanjutnya adalah mengajukan permohonan pencatatan, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan dan lain-lain. Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran efek untuk dititipkan secara kolektif (scriptless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

BEI akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan dalam mini expose beserta penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, BEI juga akan melakukan kunjungan (site visit) ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana penawaran perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan Persetujuan Prinsip kepada perusahaan.

Kepada OJK, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya untuk melakukan penawaran umum. Dokumen pendukung yang diperlukan yaitu prospektus. Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. OJK akan menyampaikan surat Pra-Efektif dan ijin publikasi, untuk kemudian Perusahaan dapat mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding) serta public expose.

Setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum efek dan keterbukaan informasi lainnya dan apabila penelaahan oleh OJK telah selesai, maka OJK akan menerbitkan Surat Efektif. Dengan demikian, perusahaan dapat mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli efek, serta melakukan penawaran umum atau Initial Public Offering. Estimasi waktu: 10-12 minggu.

Penawaran Umum kepada Publik
Masa penawaran umum kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan efek dari investor melebihi jumlah efek yang ditawarkan (over-subscribed), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi efek akan dilakukan kepada investor secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat/warkat). Estimasi waktu: 1-5 hari kerja.

Pencatatan dan Perdagangan Efek Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
Setelah masa penawaran umum, perusahaan mencatatkan efeknya untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Setelah efek perusahaan tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Estimasi waktu: 5-7 hari kerja.

Itulah beberapa tahapan awal dan persiapan IPO yang perlu dilakukan perusahaan. Secara keseluruhan, menjadi perusahaan publik dapat menjadi peristiwa transformatif bagi perusahaan, dan penting untuk bersiap menghadapi lanskap atau budaya baru sebagai perusahaan publik. Dengan berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan pertumbuhan, perusahaan dapat memaksimalkan manfaat IPO dan membangun nilai jangka panjang bagi pemegang saham. Tentunya pasca perhelatan IPO manajemen perlu membuat strategi kembali bagaimana menjalankan semuanya.

Untuk menjalankan hal itu semua diperlukan adanya sumber daya manusia yang dapat mendukung program kerja dan membentuk tim yaitu unit investor relation atau corporate secretary yang akan membantu manajemen perusahaan untuk meningkatkan program kerja hubungan investor. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa saja dan bagaimana menyusun kerangka program kerja unit investor relation yang benar serta dapat mencapai tujuan perusahaan, Anda dapat berkonsultasi atau mengikuti program kelas pelatihan investor relation yang kami selenggarakan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui saluran komunikasi berikut ini

****