Green Loan: Pendanaan Untuk Projek Ramah Lingkungan

Green loan: Green loan atau Pembiayaan hijau adalah skema pendanaan yang digunakan untuk mendanai kegiatan usaha atau pembangunan yang bersifat ramah lingkungan dan berkelanjutan (sustainability). Beberapa contoh jenis kegiatan usaha atau pembangunan yang dapat memperoleh pembiayaan dari green loan adalah: 

  1. Energi terbarukan
  2. Efisiensi energi
  3. Pencegahan dan pengendalian polusi
  4. Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco-efficient)
  5. Adaptasi perubahan iklim
Studi Kasus

Pada tanggal 18 Maret 2022, PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC Indonesia”) mengumumkan telah memberikan pinjaman ramah lingkungan sebesar Rp 27 miliar kepada PT Eco Paper Indonesia (“ECO”) (anak perusahaan PT Alkindo Naratama Tbk. (ALDO), sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang pengolahan dan produksi limbah kertas daur ulang menjadi berbagai grade kertas coklat untuk digunakan kembali oleh industri konversi kertas. Fasilitas green loan ini digunakan untuk meningkatkan modal kerja ECO dan meningkatkan kapasitas produksinya menjadi sekitar 22.500 ton kertas daur ulang per bulan. Alkindo menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang menerima fasilitas green loan dari HSBC Indonesia. Hingga akhir 2022, OJK mencatat green bond yang terbit di pasar domestik mencapai Rp15,4 triliun.


Untuk program transisi energi, pada tanggal 29 Desember 2023 PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan beberapa fasilitas pinjaman dengan sejumlah pihak dalam bentuk dukungan green loan atau pembiayaan hijau sebesar Rp12 triliun. Beberapa lembaga keuangan nasional tersebut diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Selain itu, PLN juga mendapatkan fasilitas pinjaman bilateral dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI. Fasilitas pembiayaan berjangka waktu 10 tahun dengan skema pinjaman konvensional sebesar Rp9 triliun dan skema syariah sebesar Rp1 triliun. Sedangkan fasilitas pinjaman bilateral terdiri atas skema konvensional sebesar Rp1 triliun dan skema syariah sebesar Rp1 triliun.


****