Pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia terdiri dari 4 jenis papan pencatatan. Dari keempat jenis papan pencatatan tersebut diantaranya Papan Pencatatan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru dan Papan Akselerasi. Lalu apa yang dimaksud dengan Papan Ekonomi Baru? Papan Ekonomi Baru adalah Papan Pencatatan Saham yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi. Papan Ekonomi Baru tertuang dalam Peraturan I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Tujuan dari disediakannya Papan Pencatatan Ekonomi Baru ini diantaranya dalam rangka mengakomodasi perkembangan perusahaan-perusahaan dengan kapitalisasi pasar yang besar namun memiliki karakteristik tertentu, penerbitan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham dan menyediakan sarana tambahan untuk menunjang kewaspadaan investor dalam berinvestasi pada khususnya saham perusahaan yang memiliki karakteristik tertentu. Seperti dikutip dari situs Bursa Efek Indonesia, bagi perusahaan yang ingin sahamnya tercatat di Papan Ekonomi Baru harus memenuhi karakteristik tertentu diantaranya memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas, serta masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan Bursa.
Papan Ekonomi Baru ini memiliki ketentuan pencatatan yang setara dengan ketentuan pencatatan di Papan Utama sebagaimana ditentukan dalam Peraturan I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Apabila Calon Perusahaan Tercatat memenuhi ketentuan pencatatan di papan Utama, dan memenuhi kriteria karakteristik tertentu, maka Bursa akan mencatatkan calon emiten di Papan Ekonomi Baru. Penyediaan Papan Ekonomi Baru ini merupakan upaya Bursa untuk mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, dan sebagai sarana branding bagi Perusahaan Tercatat. Selain itu, Papan Ekonomi Baru ini menyediakan segmentasi papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia, sehingga memberikan sarana strategi investasi bagi Investor. Selain dari penyediaan segmentasi papan pencatatan, Bursa juga akan menyematkan notasi bagi perusahaan yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yang menandakan bahwa perusahaan yang bersangkutan adalah perusahaan yang masuk dalam papan pencatatan ekonomi baru dan atau perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM).
Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) adalah klasifikasi saham di mana 1 (satu) saham memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Pihak yang dapat memiliki SHSM dimuat dalam prospektus yang akan disampaikan ketika perusahaan akan mencatatkan sahamnya di Bursa. Adapun hak suara SHSM maksimal bisa sampai dengan 1 : 40. Hal ini diatur lebih detail pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK/04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Bidang usaha dalam Papan Ekonomi Baru diantaranya autonomous technology and industrial (teknologi dan industri otonom), Genomic and/or biomedicine (genom dan/atau biomedis), Fintech (teknologi keuangan), Next generation internet (5G) (generasi internet berikutnya (5G), Cloud computing & big data, Cyber security (keamanan cyber), Future cars (mobil masa depan), Video gaming (permainan video) dan bidang usaha lain yang ditetapkan oleh Bursa.
Itulah sekilas pengertian tentang Papan Ekonomi Baru. Meskipun mencatatkan saham di bursa dapat memberikan banyak manfaat seperti meningkatkan modal dan likuiditas, ada berbagai tantangan besar yang harus dipertimbangkan perusahaan diantaranya termasuk biaya tinggi, tekanan dari pemegang saham, peningkatan transparansi atau keterbukaan informasi, dan risiko kehilangan kendali. Perusahaan perlu menilai dengan cermat apakah keuntungan mencatatkan saham di Bursa sepadan dengan tantangan dan risiko yang menyertainya.
****
Itulah sekilas pengertian tentang Papan Ekonomi Baru. Meskipun mencatatkan saham di bursa dapat memberikan banyak manfaat seperti meningkatkan modal dan likuiditas, ada berbagai tantangan besar yang harus dipertimbangkan perusahaan diantaranya termasuk biaya tinggi, tekanan dari pemegang saham, peningkatan transparansi atau keterbukaan informasi, dan risiko kehilangan kendali. Perusahaan perlu menilai dengan cermat apakah keuntungan mencatatkan saham di Bursa sepadan dengan tantangan dan risiko yang menyertainya.
****

